This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 30 Desember 2011

Terbit SK Mendikbud Tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP


Jumat, 30 Desember 2011 16:17 WIB


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menepati janjinya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP. Besarnya pungutan terhadap para siswa pada tahun ajaran 2011/2012 menjadi dasar terbitnya Permen tersebut.

"Alhamdulillah saya sudah tanda tangani Permen nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sebagai janji kami akhir tahun ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Gedung Kemendikbud, Jumat (30/12). Nuh mengatakan, Permen tersebut akan mulai berlaku 2 Januari 2012 nanti.

Menurut Nuh, sebenarnya jenis pungutan pada seragam sekolah dan buku/LKS dikembalikan pada keinginan masing-masing orang tua murid. Akan tetapi pungutan untuk pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian memang tidak dibolehkan.

Larangan berlaku untuk sekolah-sekolah negeri, sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS, Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah yang dimaksud adalah yang setara dengan SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka.

Untuk sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi. Sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja, sementara pungutan biaya investasi boleh. "Sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS boleh melakukan pungutan biaya operasional namun harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan," kata Nuh.

Redaktur: taufik rachman
Reporter: fernand rahadi

Sumber Berita :http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/12/30/lx0f4y-terbit-sk-mendikbud-tentang-larangan-pungutan-di-sd-dan-smp
Sumber Gambar: http://3.bp.blogspot.com/-C9qd2zC2h84/Th7FBp5zMPI/AAAAAAAAAE0/5x5XTt-T6Hw/s1600/SEKOLAH-MAHAL.jpg

Kamis, 07 April 2011

Ajak Masyarakat Awasi Dana BOS, KPK Sediakan SMS 9123


Semarang - Masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar secepatnya melaporkannya ke KPK. Telah disediakan fasilitas SMS 9123 oleh KPK untuk menerima SMS pengaduan dari masyarakat.

"Bila laporannya akurat, kami pasti tindak lanjuti," ujar Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Yudi Purnomo, di Bundaran Air Mancur, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (7/4/2011).

Keberadaannya di sana adalah untuk mengikuti aksi simpatik mengajak masyarakat ikut aktif mengawasai penyaluran dan penggunaan dana BOS. Aksi simpatik sore hari ini yang digelar oleh para aktifis BEM gabungan dari Universitas Negeri Semarang, IKIP PGRI, Politeknik Negeri Semarang dan beberapa perguruan tinggi lain di Semarang.

Sebuah mobil KPK diparkir sebagai latar belakang aksi. Sementara para peserta aksi berdiri berjejer sambil mengusung poster bertuliskan "Pantau & Awasi Dana BOS, dan
Laporkan Bila Ada Penyimpangan". Sedangkan sisanya berorasi bergantian.

Selain berorasi, peserta aksi juga membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas. Arus lalulintas tetap berjalan normal, karena pembagian selebaran dilakukan di tepi jalan.

(try/lh)
Sumber Berita: http://www.detiknews.com/read/2011/04/07/181436/1611247/10/ajak-masyarakat-awasi-dana-bos-kpk-sediakan-sms-9123?n991103605

Rabu, 26 Januari 2011

Mengetik Membuat Anak Menjadi Lebih Bodoh?

Anak-anak dan pelajar yang menulis dengan tangan ternyata lebih cepat belajar daripada anak-anak yang mengetik di komputer.

Hal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Profesor Anne Mangen dari Stavanger University Norwegia dan Jean-Luc Velay dari Marseille University, yang dipublikasikan pada Advances in Haptics journal.

Riset tersebut membagi dua kelompok, yaitu kelompok yang menulis tangan dan kelompok yang mengetik di atas komputer. Ternyata hasil anak-anak yang menulis tangan lebih baik daripada anak-anak yang mengetik.

Sebab, saat membaca dan menulis, anak-anak melibatkan berbagai indera. Untuk mengenali huruf-huruf, seseorang akan melibatkan bagian otak yang bernama sensorimotor.

Karena menulis dengan tangan membutuhkan waktu yang lebih lama daripada mengetik di keyboard, maka terdapat bagian pada otak yang terlibat dengan bahasa, yang akan mempengaruhi proses belajar seseorang.

Hal ini tidak dijumpai bila seseorang hanya mengetik pada papan kunci (keyboard), sehingga anak-anak tidak mengalami pengalaman yang mendukung mekanisme pemahaman yang sama dengan ketika ia menulis.

Ini mirip dengan hasil sebuah riset terhadap sebuah bagian otak yang berhubungan dengan aktivitas berbicara, di mana bagian otak itu akan lebih aktif bila seseorang mendengar sebuah kata kerja yang terkait dengan kegiatan fisik ketimbang saat mendengar kata kerja yang lebih abstrak.

• VIVAnews

Source: http://teknologi.vivanews.com/news/read/201490-mengetik-membuat-anak-menjadi-lebih-bodoh-