Jumat, 29 Januari 2010

Apa itu "PAUD" ?

Apakah “PAUD” itu?

PAUD atau PADU ini adalah kependekan dari Pendidikan Anak Usia Dini atau Pendidikan Anak Dini Usia, namun cakupan permasalahnnya tidak sependek singkatannya. Menurut Pasal 28 UU Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 tentang Paud mencakup usia 4-5 tahun untuk kelompok A dan usia 5-6 tahun untuk kelompok B.

Istilah ini baru dikenalkan pada tahun 1997/1998 melalui proyek Bank Dunia, program ini cepat melejit menjadi isu pendidikan jajaran papan atas. Sehingga istilah ini menjadi trend pada tahun 2000-an. Dan menjadi salah satu program unggulan dari 10 program Departemen Pendidikan Nasional. Saat ini Depdiknas mengeluarkan system untuk Paud yang diberi nama “ Sistem Paud Holistik Integratif.”Direktur Paud Depdiknas sendiri adalah Dr. Gutama.

Kemunculan Paud ini sangat disambut positif dan didukung oleh organisasi masyarakat seperti pimpinan organisasi wanita (PKK, Bhayangkari, Muslimat NU, Aisyiah, dll.), dokter, pakar perguruan tinggi, istri-istri pejabat, Gubernur, Walikota/Bupati, Camat, bahkan lurah. Mereka turut aktif dalam pencanangan program Paud ini.

Karena kemunculannya yang begitu spectakuler dan mendapat banyak perhatian dari pemerintah maka timbullah kecemburuan dari mereka yang mengurusi Paud formal.
Sehingga timbulah perseteruan yang sengit yang secara diam-diam terjadi.

Sebenarnya PAUD/Pendidikan Anak Usia Dini ini memayungi institusi formal dan nonformal. Yang berada pada payung formal adalah TK (Taman Kanak-kanak) dan RA (Roudhotul Athfal). Sementara yang pada payung non formal adalah Kelompok Bermain, Penitipan Anak, Sekolah Minggu, TKA/TPA, dan pos paud itu sendiri. Namun dalam kasus di lapangan institusi formal dan non formal selalu berada dalam posisi berhadapan.

Pemahaman yang kerap terjadi di masyarakat dan pada guru-guru Paud itu sendiri, bahwa TK/RA itu elite, mahal, formalistic, tertutup, kaku dan guru-gurunya tidak mau bergaul dengan guru Paud. Sementara pendapat sebaliknya mengatakan bahwa Paud itu ndeso, asal-asalan, ngga’ punya standart, ala kadarnya dan guru-gurunyapun kuper and kupeng.

Kalau kita lihat secara teoritis-filosofis Paud non formal itu merupakan komplemen dari pendidikan formal. Persoalannya sekarang adalah bagaimana mencari solusi/upaya cerdas untuk meredakan ketegangan/perseteruan itu? Toh, semuanya merupakan layanan pendidikan bagi anak.

Dikotomi Paud formal dan nonformal yang membingungkan dan menjadi pertentangan ini bisa dihilangkan apabila kita mencontoh langkah Dr. Rasiyo Kepala Diknas Propinsi Jawa Timur yang mengintegrasikan Paud disambut positif.

Dengan menjamurnya pos paud di seluruh Indonesia maka akan banyak membutuhkan banyak guru sementara LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) belum siap melayani. Hanya 10% dari kapasitas guru yang lulus kependidikan sementara sisanya 90% non kependidikan (SMA/MAN/SMP/MTs). Padahal potensi anak usia dini ini akan berkembang optimal jika mendapat rangsangan yang tepat. Jika guru tidak faham anak (psikologi anak) bagaimana bisa optimal? Di negara barat khususnya Amerika, mereka yang mendidik anak usia dini rata-rata tamatan dari sekolah keguruan/kependidikan. Di negara kita?

Mungkin masih ingat dalam benak kita, periode tahun 70-an (1985/1986) pemerintah mencanangkan program SD inpres dengan mengangkat guru secara spectakuler sebanyak 141.324 guru, namun apa yang terjadi?
Lulusan SPG hanya 31.000 guru sementara sisanya 110.000 guru berasal dari non SPG (SMP, SMA, MTs, MAN, STM atau yang sederajat). Walau sudah dengan pelatihan-pelatihan namun hasilnya tidak optimal. Ini merupakan bobroknya mutu pendidikan di banyak daerah hingga sekarang. Semoga hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijaksanaan terkait kebutuhan guru Paud saat ini. (n)

0 komentar:

Posting Komentar